ZONALITERASI.ID – Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan, jangan hanya guru honorer yang diperjuangkan Komisi X DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Herlambang menyikapi usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS.
“Tendik honorer justru lebih memprihatinkan nasibnya dan harus diselamatkan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Begitu juga dengan nasib PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade. Walaupun ASN, tetapi kesejahteraannya di bawah standar,” kata Herlambang, dikutip dari JPNN.com, Sabtu, 16 Mei 2026.
“Sudah baik usulan DPR RI untuk pengangkatan PNS dari honorer, tetapi sebaiknya dahulukan PPPK, downgrade dan PPPK paruh waktu. Jangan pula hanya guru, tetapi juga tendik,” tambah Herlambang.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani, mengungkapkan usulan Komisi X ini aneh.
“Kalau seluruh guru honorer diangkat PNS, bagaimana dengan kami guru PPPK,” kata Susi.
Menurut Susi, PPPK akan menerima usulan Komisi X DPR RI itu bila pengangkatan guru honorer menjadi PNS itu melalui seleksi dan tetap memakai syarat usia.
Saat ini guru honorer yang tersisa usianya paling banyak di bawah 35 tahun. Mereka ini masa pengabdiannya di bawah 2 tahun. Sebaliknya untuk guru honorer di atas 35 tahun diikutsertakan dalam seleksi PPPK.
“Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga,” tegasnya.
“Saya sepakat dengan Komisi X DPR RI yang ingin guru itu statusnya PNS. Namun, bukan berarti yang honorer langsung di-PNS-kan. Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat,” tambah Susi. (des)***











