Lima Fraksi DPRD Pangandaran Setujui Raperda RPJMD 2021–2026 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

8c534bcd 3360 44aa aa46 04947da8bd90
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – Lima Fraksi di DPRD Pangandaran menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021–2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Keputusan itu disepakati pada Rapat Paripurna DPRD Pangandaran yang digelar Kamis (17/6/2021).

Rapat Paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, Forkopimda Kabupaten Pangandaran; Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah; Para Asisten; Staf Ahli; Kepala Dinas/ Badan; Para Camat; serta Kepala Bidang SKPD lingkup Pemkab Pangandaran.

Terkait Raperda RPJMD ini, kelima Fraksi menyampaikan sejumlah catatan.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ucup Supriatna, S.Pd.I., saat menyampaikan pandangan Fraksi mengungkapkan, visi tahun 2021 – 2026 yang diusung Kabupaten Pangandaran yakni ‘Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak pada Nilai Karakter Bangsa’ membawa konsekuensi sejumlah tugas kepada pemerintah daerah.

“Tugas itu yakni mengupayakan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan perdesaan guna mendukung pengembangan ekonomi; mengoptimalkan prasarana transportasi wilayah; mengupayakan sektor pariwisata agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap pdrb kabupaten; mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan daya saing sektor ekonomi kreatif; serta mengoptimalkan sistem kesehatan daerah, kualitas pelayanan pendidikan, dan peningkatan peran kepemudaan,” tandas Ucup.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haer, S.Pd.I., memaparkan beberapa catatan terkait Raperda RPJMD ini.

Fraksi PKB menandaskan, RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 harus mengacu dan berpedoman kepada dokumen perencanaan pembangunan pusat dan provinsi.

Selain itu, sebagai sebuah konsep multidimensi yang harus dicapai dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, akan memicu perubahan sosial budaya yang bergerak maju atas kekuatan kemampuan daerah untuk lebih berdaya dan memiliki daya saing.

“Maka strategi pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil sejahtera. Sehingga arah rencana pembangunan harus aspiratif bersifat dan pendeketan dalam segi politis, teknokratik, partisifatif, top-down, dan butttom-up sesuai kebutuhan rakyat dan kreatif,” ujarnya.

Sementara Fraksi Kerja, melalui Ketua Fraksi, H. Endang Ahmad Hidayat, menyampaikan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman kepada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional.

“RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021- 2026 harus mengacu dan berpedoman kepada dokumen perencanaan pembangunan pusat dan provinsi dengan menggunakan konsep smart c (specific, measurable, agreeable, realistic, time-bounded, and continuously improve),” tuturnya.

Fraksi Golongan Karya tak memberikan catatan terkait Raperda RPJMD ini. Ketua Fraksi, H. Oman Rohman, S.I.P.,

“Dengan mengucapkan bismilliahirrohmanirrohim kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Adapun Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamdi, mengatakan, Fraksi PAN berpandangan bahwa RPJMPD Kabupaten Pangandaran 2021-2026 dengan telah memenuhi unsur keselarasan, senergitas dengan perundang undangan, serta harapan masyarakat Pangandaran secara umum.

“Kami fraksi partai amanat nasional menyatakan menerima RPJMPD Kabupaten Pangandaran 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pangandaran 2021-2026, untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai peraturan dan mekanisme,” tuturnya. (des)***