Meragukan Pendidikan Dasar Gratis

3234846148
Catur Nurrochman Oktavian, (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Catur Nurrochman Oktavian

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ihwal pendidikan dasar bebas biaya di sekolah negeri dan swasta pun telah dijatuhkan.

Prinsip putusan MK tersebut semakin mempertegas amanat konstitusi bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Namun, ketika kebijakan ini diimplementasikan secara menyeluruh tanpa bertahap dengan memperhitungkan keragaman kondisi sekolah swasta, maka dikuatirkan akan memunculkan beragam persoalan yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Sebagian kalangan meragukan vonis MK dapat dijalankan sepenuhnya kalau politik anggaran keuangan pemerintah masih berjalan seperti saat ini. Putusan MK disadari dapat dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Apakah pemerintah tidak cukup memiliki anggaran untuk pendidikan? Sesuai konstitusi, pemerintah wajib mengalokasikan sebesar 20 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Setiap tahunnya pun anggaran pendidikan pasti meningkat seiring meningkatnya APBN.

Meluruskan Anggaran Pendidikan

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI (mediakeuangan.kemenkeu.go.id), pada APBN 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp297,2 triliun disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat. Pemerintah memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 477,7 ribu guru non-PNS.

Berikutnya, sebesar Rp347,09 triliun dialokasikan melalui transfer ke daerah. Anggaran tersebut dipakai untuk pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 43,4 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,1 juta peserta didik, TPG untuk 1,5 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 unit perpustakaan daerah.

Pemerintah juga menganggarkan Rp80 triliun anggaran pendidikan melalui pembiayaan, antara lain untuk mendanai pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada 49.971 orang (kumulatif), beasiswa Gelar dan Non-Gelar kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan Kementerian Agama (Kemenag), serta pendanaan riset.

Meskipun amanat konstitusi bahwa 20 persen dari APBN wajib dialokasikan untuk anggaran pendidikan, faktanya dinilai banyak kalangan anggaran tersebut kurang tepat sasaran. Dalam postur anggaran pendidikan di APBN tahun 2025, sebesar Rp104,4 triliun tersedot ke kementerian/lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kemenag , dan Kemendiktisaintek, serta Rp35,5 triliun ke pos non-K/L. Total mencapai Rp139,9 triliun (Kompas.id, 7 Juni 2025). Hanya sekitar 4,5 persen dari pos anggaran pendidikan di APBN yang pure dikelola Kemendikdasmen sebagai motor utama kebijakan pendidikan nasional.

Kalau saja anggaran ini diluruskan kembali peruntukannya untuk menindaklanjuti putusan MK, maka kekuatiran banyak pihak untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya akan banyak berkurang.

Pendidikan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa sekilas terdengar ideal dan progresif. Tetapi benarkah kebijakan ini dapat berjalan efektif dan adil, jika hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber pendanaan utama?

Sekolah Swasta di Persimpangan Jalan

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah sekolah negeri dan swasta di Indonesia pada tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 221.132 sekolah, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164.248 adalah sekolah negeri, sementara sisanya sebanyak 56.884 merupakan sekolah swasta.

Dari seluruh sekolah yang ada, untuk jenjang SD sebanyak 149.034 sekolah, terdiri dari 129.284 negeri dan 19.750 swasta. Jenjang SMP sebanyak 43.098 sekolah, terdiri dari 24.076 SMP negeri dan 19.022 SMP swasta. Di tingkat SMA terdapat 14.675 sekolah, terdiri dari 7.113 negeri dan 7.562 swasta, dan tingkat SMK memiliki 14.325 sekolah, yang terdiri dari 3.775 SMK negeri dan 10.550 swasta.

Berdasarkan data tersebut menunjukkan sebagian besar sekolah di Indonesia merupakan sekolah negeri, terutama di jenjang SD dan SMP. Namun, jumlah sekolah swasta cukup signifikan, khususnya di jenjang SMA dan SMK.

Sejak negara ini berdiri, sekolah swasta telah memainkan peran penting sebagai mitra pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan dasar. Di daerah-daerah yang kekurangan sekolah negeri atau menghadapi kendala geografis, sekolah swasta hadir sebagai penyelamat untuk memberikan pelayanan pendidikan. Namun, karakteristik sekolah swasta itu berbeda-beda. Mereka tidak mendapat pembiayaan penuh dari negara, melainkan bertumpu pada BOSP, iuran peserta didik, dan bantuan swasta lainnya. BOSP memang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah swasta, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak mempertimbangkan kebutuhan operasional yang spesifik tiap satuan pendidikan.

Jika kebijakan pendidikan dasar gratis diinterpretasikan sebagai larangan mutlak bagi sekolah swasta untuk memungut biaya tambahan, maka sekolah-sekolah ini akan kehilangan ruang gerak finansial dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi masyarakat. BOSP yang saat ini berkisar Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per siswa per tahun, tidak akan cukup menutup seluruh kebutuhan operasional—mulai dari gaji guru non-PNS, pengembangan kurikulum, hingga pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.

Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, kebijakan ini justru berpotensi menyeragamkan mutu pendidikan ke level minimum. Dalam jangka panjang, sekolah swasta yang tidak lagi mampu menutupi kekurangan biaya bisa gulung tikar, atau memilih bertahan dengan kualitas layanan yang jauh dari ideal. Situasi ini bertolak belakang dengan semangat konstitusi dan program prioritas pemerintah di sektor pendidikan, yaitu pendidikan bermutu untuk semua.

Dampak Putusan MK terhadap Ekosistem Persekolahan Swasta

Dengan adanya putusan MK ini, dikuatirkan akan banyak sekolah swasta yang terpuruk dan terancam gulung tikar. Padahal selama puluhan tahun, sekolah swasta di lingkungan Kemendikdasmen dan Kemenag telah berjibaku membantu pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan pemberian kebijakan afirmatif yang realistis dan bertanggung jawab. Apabila negara ini ingin mewujudkan pendidikan dasar gratis di semua jenis sekolah negeri dan swasta, maka negara harus hadir menanggung pembiayaan yang wajar dan layak. Kehadiran negara melalui BOSP dan BOP jangan hanya sekadar angka minimal yang terkesan simbolik. Sebaiknya dihitung ulang kembali kebutuhan operasional sekolah yang mendekati angka realistis.

Pemerintah sebaiknya mengklasifikasikan beragam sekolah swasta tersebut, sehingga tidak pukul rata dalam menerapkan pendidikan bebas biaya. Model subsidi diferensial perlu dipertimbangkan—artinya negara tidak dapat menyeragamkan jumlah bantuan ke semua sekolah, tetapi harus menghitung kebutuhan riil setiap lembaga berdasarkan kapasitas, lokasi, jumlah siswa, dan beban operasional.

Tanpa pendekatan kebijakan tersebut, pendidikan dasar gratis dapat menjadi bumerang yang berpotensi semakin memperlebar kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.  Sekolah negeri yang didukung penuh negara dengan anggaran untuk gaji guru dan penyediaan sarana prasarana sekolah, sementara sekolah swasta kerapkali tidak mendapat perlakuan yang setara. Hal tersebut menjadi ironi yang tidak berkesudahan.

Tujuan akhir dari pendidikan dasar gratis semestinya bukan hanya soal penghilangan biaya, tetapi tetap fokus pada pemenuhan hak pendidikan bermutu untuk semua. Pendidikan gratis yang tidak mampu menjamin mutu untuk semua anak hanyalah bentuk kemasan populis yang mengabaikan substansi. Anak-anak kita tidak hanya butuh sekolah tanpa biaya, tetapi juga membutuhkan sekolah yang mampu secara maksimal mencerdaskan dan membentuk karakter mereka.

Putusan MK sepertinya memang mengusung spirit keadilan, tetapi pelaksanaannya harus betul-betul dikaji secara cermat, matang, dan hati-hati. Pemerintah dan masyarakat tidak boleh sekadar menerima putusan ini sebagai kemenangan moral. Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan harus memastikan implikasi putusan MK ini tidak akan menghancurkan ekosistem persekolahan swasta yang sejak republik ini berdiri telah menjadi mitra penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. ***

Catur Nurrochman Oktavian, Guru/Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI.