P2G: RUU Sisdiknas Harus Cantumkan Standar Minimal Upah Guru Non ASN

1574871206
Ilustrasi guru non ASN, (Foto: BeritaSatu.com).

ZONALITERASI.ID – Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, meminta pemerintah mencantumkan standar minimal upah bagi guru non ASN dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Standar upah untuk guru non ASN ini harus berlaku secara nasional.

“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru, terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp200.000, Rp300.000 per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Satriwan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 1 September 2022.

Satriwan juga menyoroti status guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

“Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru,” terangnya.

Terkait hilangnya tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas, Satriwan mengatakan, itu sangat disayangkan. Sebab, TPG erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjutnya, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas bertujuan untuk mensejahterakan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Sementara guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan, untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. (des)***