ZONALITERASI.ID – Mulai Sabtu (3/7/2021) besok, Kabupaten Pangandaran siap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan itu ditempuh menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“Aturan PPKM darurat dengan PPKM mikro, hampir sama, tinggal sinkronisasi saja, mana yang kurang dan mana yang harus dirubah,” kata Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Jumat (2/7/2021).
Ia mengungkapkan, sebetulnya, aturan yang sudah diterapkan lebih dulu, justru lebih ketat.
“Tempat wisata sudah jelas ditutup, ya jelas ketat di kita. Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini, maka pengetatan di Pangandaran bertambah 17 hari. Sebelumnya kita sudah menjalankan pengetatan sesuai Instruksi Bupati sejak tanggal 29 Juni lalu,” katanya.
Bupati menambahkan, untuk tempat ibadah, pihaknya menunggu fatwa MUI.
“Mengenai salat Jumat berjamaah dan sebagainya, nanti MUI yang mengeluarkan fatwanya. Kita akan mensupport apa yang menjadi keputusan fatwa MUI Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (des)***











