Pendidikan Antikorupsi Masuk Perpres Pendidikan Karakter, Bu­kan Sekadar Program Tambahan

Tingkat Kecurangan Akademik Masih Tinggi

13
Ilustrasi pendidikan antikorupsi, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Pendi­dikan antikorupsi akan dimasukkan ke dalam substansi Perpres Nomor 8 Juli 2017 tentang ­Penguatan Pendidikan Karakter yang kini tengah direvisi.

“Pemerintah menjadikan pen­­didikan antikorupsi sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, bu­kan sekadar program tambahan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, Kamis, 24 Juli 2025.

Warsito juga mengungkapkan rencana Kemenko PMK untuk mengembangkan sistem pengukuran karakter yang terintegrasi dan komprehensif.

“Saat ini sedang diramu beberapa indeks terkait karakter agar lebih terpadu. Harapannya, seluruh peng­ukuran tetap dilaksana­kan oleh BPS sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi di lapangan,” kata­nya.

Direktur Sosialisasi dan Kam­panye Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK), Amir Arief, mengatakan, pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta mencipta­kan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Setiap dua tahun, kami me­lakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk mengukur dampak da­ri implementasi pendidikan antikorupsi,” katanya.

Tingkat Kecurangan Akademik Masih Tinggi

Amir menyebutkan, berdasarkan SPI Pendidik­an 2024, tingkat kecurangan akademik masih tinggi. Contohnya, praktik mencontek dil­akukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa. Sementara plagiarisme oleh guru dan dosen tercatat 6% di se­kolah dan 43% di perguruan tinggi.

Selain itu, kebiasaan memberikan hadiah kepada guru oleh orangtua masih terjadi di 65% sekolah, termasuk ada­­nya kasus suap (22%) berupa pemberian hadiah agar anak memperoleh nilai bagus atau kelulusan.

Terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah, 12% sekolah di­laporkan menggunakan da­na tidak se­suai peruntukan. Sementara itu, praktik pungutan liar da­lam proses penerimaan siswa baru masih ditemukan di 28% sekolah.

Amir mengatakan, KPK juga mengusulkan perlunya re­gulasi nasional khusus yang menjadi landasan hukum ­ku­at bagi pelaksanaan pendi­dikan antikorupsi.

Melibatkan Keluarga

Direktur Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nurma Midayanti, menekan­kan pentingnya pendidikan an­tikorupsi sejak dini dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pertama pem­ben­tukan karakter.

“Selain itu, mengedukasi orangtua dan wali murid tentang pen­tingnya parenting antikorupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berda­sar­kan hasil pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IP­AK) 2024, tercatat nilai 3,85. Nilai itu mengalami penurun­an sebesar 0,07 poin di­ban­dingkan nilai IPAK ta­hun 2023 sebesar 3,92.

Direktur Bina Ideologi, Ka­rakter, dan Wawasan Kebangsaan, Kementerian Da­lam Negeri, Sri Handoko Ta­runa, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk men­dukung pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ***

Sumber: Pikiran Rakyat