ZONALITERASI.ID – Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan ke dalam substansi Perpres Nomor 8 Juli 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang kini tengah direvisi.
“Pemerintah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, bukan sekadar program tambahan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, Kamis, 24 Juli 2025.
Warsito juga mengungkapkan rencana Kemenko PMK untuk mengembangkan sistem pengukuran karakter yang terintegrasi dan komprehensif.
“Saat ini sedang diramu beberapa indeks terkait karakter agar lebih terpadu. Harapannya, seluruh pengukuran tetap dilaksanakan oleh BPS sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi di lapangan,” katanya.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, mengatakan, pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Setiap dua tahun, kami melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk mengukur dampak dari implementasi pendidikan antikorupsi,” katanya.
Tingkat Kecurangan Akademik Masih Tinggi
Amir menyebutkan, berdasarkan SPI Pendidikan 2024, tingkat kecurangan akademik masih tinggi. Contohnya, praktik mencontek dilakukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa. Sementara plagiarisme oleh guru dan dosen tercatat 6% di sekolah dan 43% di perguruan tinggi.
Selain itu, kebiasaan memberikan hadiah kepada guru oleh orangtua masih terjadi di 65% sekolah, termasuk adanya kasus suap (22%) berupa pemberian hadiah agar anak memperoleh nilai bagus atau kelulusan.
Terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah, 12% sekolah dilaporkan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru masih ditemukan di 28% sekolah.
Amir mengatakan, KPK juga mengusulkan perlunya regulasi nasional khusus yang menjadi landasan hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi.
Melibatkan Keluarga
Direktur Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nurma Midayanti, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter.
“Selain itu, mengedukasi orangtua dan wali murid tentang pentingnya parenting antikorupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, tercatat nilai 3,85. Nilai itu mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan nilai IPAK tahun 2023 sebesar 3,92.
Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan, Kementerian Dalam Negeri, Sri Handoko Taruna, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ***
Sumber: Pikiran Rakyat





