ZONALITERASI.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online.
Sistem Pengangkatan KSPS bisa diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Untuk rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah (kepsek) saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
“Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis, 20 Juli 2023.
Terkoneksi dengan Dapodik
Direktur GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menuturkan, platform Sistem Pengangkatan KSPS memiliki tujuan untuk mendukung dan mengakomodir kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam mendapatkan kepala sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Melalui sistem ini, lanjutnya, Dinas Pendidikan selaku pelaksana proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di tiap-tiap wilayah mendapatkan kemudahan untuk mewujudkan pengangkatan kepala sekolah dengan kualitas terbaik di daerahnya.
“Keunggulan dari sistem pengangkatan kepala sekolah baru ini adalah Dinas Pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi Dapodik dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan,” terangnya.
“Selain itu sistem ini juga akan terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas melalui platform mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya,” sambung Nunuk.
Seleksi Lebih Selektif
Menurut Nunuk, dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.
Dikatakan lebih selektif, lanjut Nukuk, karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.
Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan.
“Melalui Sistem Pengangkatan KSPS, Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terintegrasi dan terdokumentasi dalam satu platform digital,” pungkasnya. (haf)***