ZONALITERASI.ID – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tandas Meutya Hafid, dalam siara pers dari Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2026.
Kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
“Sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh. Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
“Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambah Meutya.
Meutya menambahkan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial (medsos) dan platform digital.
Implementasi dari kebijakan itu menyusul ditandatanganinya Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh 6 kementerian tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), di Museum Penerangan TMII, Kamis, 31 Juli 2025.
Adapun enam kementerian yang menandatangani Nota Kesepahaman ini yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Kepala BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Poin yang bisa disorot dari PP TUNAS adalah soal pemberian akses ke ruang digital yang baru boleh dilakukan saat anak menginjak usia matang. Pasalnya, ranah digital berpotensi memberikan dampak bahaya kepada anak yang belum cukup secara usia. (des)***











