PTKIN Wajib Sediakan Asrama Mahasiswa, Ada Tiga Opsi

panitia pmb um ptkin 2026 menyatakan pendaftaran masih dibuka hingga 30 mei mendatang ini berbagai program studi yang bisa dip 1778646824205 169
Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof. Abd. Aziz, (Foto: detikcom/Devita Savitri).

ZONALITERASI.ID – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam negeri (PTKIN) wajib memiliki Ma’had al-Jamiah (asrama untuk mahasiswa). Keberadaan asrama bertujuan untuk meningkatkan literasi dasar keislaman mahasiswa, seperti kemampuan membaca Al-Qur’an.

Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof. Abd. Aziz mengungkapkan, kebijakan mewajibkan PTKIN memiliki asrama ini merupakan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

“Kehadiran asrama mahasiswa ini didasarkan pada kesiapan masing-masing (PTKIN). Namun, Kemenag menyiapkan tiga tipe opsi asrama, berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada,” kata Prof. Aziz, saat Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026, di The Grand Platinum Hotel Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Prof. Aziz menyebutkan, ketiga tipe opsi asrama mahasiswa yang menjadi pilihan PTKIN yaitu:

1. Full Asrama

Tipe full asrama ditujukan untuk PTKIN yang memang sudah memiliki bangunan asrama mahasiswa, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Mahasiswa baru diwajibkan berasrama selama tiga semester.

“UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya,” ujar Prof. Aziz.

2. Asrama Hybrid

Tipe asrama hybrid memungkinkan sebagian mahasiswa berasrama dan sebagiannya tidak. Namun, mahasiswa yang tidak berasrama tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran yang ada di asrama.

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN Tulungagung, Jawa Timur menjadi contoh kampus yang memakai opsi sistem ini. Opsi asrama ini ditujukan untuk PTKIN yang sarana-prasarana asramanya belum memadai.

3. Dititipkan di Pondok Pesantren

Opsi asrama ketiga adalah menitipkan mahasiswa di pondok pesantren, di sekitar PTKIN. Tipe ini ditujukan untuk PTKIN yang sama sekali tidak memiliki sarana-prasarana asrama mahasiswa.

“Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia,” ujar Aziz.

Sebelumnya, aturan PTKIN mewajibkan asrama disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Februari lalu.

Prof.Amien mengatakan, Ma’hadisasi bukan sekadar membangun asrama mahasiswa, tetapi membangun Ma’had al-Jamiah yang sesungguhnya.

Asrama mahasiswa dijalankan dengan tata kelola pesantren, kurikulum kepesantrenan, dan sistem pembinaan karakter yang terstruktur. Kebijakan ma’hadisasi berangkat dari perhatian terkait kualitas input mahasiswa PTKIN.

Kualitas ini, khususnya terkait literasi dasar keislaman seperti kemampuan baca Al Quran. Tak hanya penguatan akademik dan karakter, ma’hadisasi juga memberikan keuntungan bagi pendapatan BLU kampus tanpa harus menaikkan UKT. (haf)***