ZONALITERASI.ID – Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menyesalkan kebijakan sebagian pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
“Sikap pemda itu merugikan guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Bagaimana nasib 193.954 guru lulus PG kalau ternyata banyak pemda tidak memaksimalkan kuota PPPK 2022 yang dibutuhkan,” kata Ketua Umum FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ia menuturkan, upaya pendekatan persuasif maupun aksi damai sudah ditempuh para guru lulus PG PPPK 2021. Namun, banyak pemda yang tetap tidak mengusulkan formasi PPPK 2022.
“Kami menerima keluhan dari guru lulus PG di wilayah Banten dan Jawa Barat yang formasi berkurang banyak. Sepertinya banyak guru lulus PG kena prank. Saat aksi dibilang akan diusulkan formasi ternyata KemenPAN-RB bilang cukup banyak yang ditolak,” ujarnya.
“Kami khawatir makin banyak guru lulus PG yang tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2022. Jelang seleksi PPPK 2022, nasib ratusan ribu guru honorer lulus PG terombang-ambing. Mereka khawatir tidak terakomodir dalam formasi PPPK 2022,” pungkas Heti.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta kepada pemda agar mengajukan usulan formasi PPPK 2022 untuk penyelesaian honorer. Namun, ada sejumlah pemda yang malah menolak mengajukan usulan formasi PPPK 2022, baik untuk guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Menurut Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, sudah jauh-jauh hari pihaknya meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk guru serta tenaga kesehatan (nakes).
“Permintaan dari KemenPAN-RB tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran. Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak,” kata Aba, Kamis, 26 Agustus 2022.
“Begitu pemdanya didemo honorer, baru memohon kepada KemenPAN-RB untuk bisa mengusulkan formasi. Usulan tersebut kemudian ditolak KemenPAN-RB. Selain sudah melewati batas waktu, KemenPAN-RB juga harus tegas, apalagi ada sejumlah daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi,” sambungnya. (des)***
Sumber: JPNN.com