ZONALITERASI.ID – Peserta didik tidak mampu yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 akan mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sekertaris Disdik Jawa Barat, Yesa Sarwedi, mengatakan, untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik telah menyiapkan sejumlah bantuan berupa uang tunai kepada siswa tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta.
Menurut Yesa, siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, yakni siswa yang mendaftar PPDB dengan mengunakan Jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jadi mekanismenya bahwa anak (siswa) tersebut masuk pada pendaftaran memang melalui jalur SKTM. Jadi kalau misalnya dia masuk melalui jalur zonasi, kemudian tidak diterima. Itu tidak bisa dan itu harus siswa-siswa yang melalui jalur SKTM,” ujar Yesa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 2 Juni 2022.
Lanjut Yesa, kuota untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) pada pelaksanaan PPDB tahun ini telah disiapkan sebesar 12 persen. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah akibat adanya pandemi Covid-19.
“Khusus tahun ini Pemprov Jabar akan memberikan dukungan atau bantuan berupa uang bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) yang bersekolah di swasta sebesar Rp 2,7 juta per siswa. Bantuan itu akan kami salurkan ke sekolahnya, bukan ke siswanya,” pungkasnya. (haf)***