ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nantinya tidak lagi menggunakan rapor setelah ada Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Rencananya, TKA untuk siswa kelas 12 (SMA) akan digelar pada November 2025. Sedangkan TKA untuk siswa kelas 9 (SMP) dan kelas 6 (SD) akan digelar sekitar Februari-Maret 2026.
“TKA merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) yang tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi menjadi penentu untuk masuk jalur prestasi SMP, SMA, dan perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Mu’ti, dilansir dari detikEdu, Jumat, 7 Maret 2025.
“SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya tes kemampuan akademik. Itu yang tadi kita maksud dengan tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut ke jenjang yang ada di atasnya.”
“(TKA) SD nanti penyelenggaraannya itu (oleh) kabupaten/kota, yang nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP,” imbuh Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, Jalur Prestasi nantinya dikembangkan agar tidak lagi menggunakan nilai rapor. TKA dalam hal ini menggantikan nilai rapor.
“Karena mohon maaf ya banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor, karena banyak yang guru-guru itu, karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya enam dinilai delapan, harusnya delapan dinilai sepuluh, sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik,” ucapnya.
Mu’ti mengatakan, soal TKA SD dan SMP berasal dari pemerintah pusat dan pemda. Sedangkan soal TKA SMA sepenuhnya dari pemerintah pusat.
“SMP itu soalnya juga ada yang dari pusat, ada yang dari daerah, cuma tetap ada standarnya. Yang SD juga begitu, ada yang dari pusat, ada yang dari daerah. Kecuali untuk kelas dua belas. Kalau kelas dua belas itu semuanya (soal) dari pemerintah pusat,” jelasnya. ***