Terbitkan Regulasi untuk Kembangkan Talenta Murid, Kemendikdasmen Akan Lakukan Langkah Ini

Yk67N3DEQi
Ilustrasi sekolah, (Foto: Medcom.id).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan perhatian khusus terhadap talenta murid.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah mengatur manajemen talenta murid, yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

“Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” kata Mendikdasmen, Mu’ti di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2025, dikutip dari Antara.

“Pengelolaan talenta murid dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang,” sambung Mu’ti.

Mu’ti menyebutkan, dalam peraturan ini, tahapan manajemen talenta murid, meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid.

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.

“Proses identifikasi itu didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional,” ujarnya.

Kata Mu’ti, untuk pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid, baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.

“Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional,” ujarnya.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

“Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia,” pungkas Mu’ti. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *