ZONALITERASI.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang membuka lowongan bagi lulusan S2/S3 untuk posisi 280 dosen tetap di 19 fakultas dan vokasi.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 2 September 2022 sampai 1 Oktober 2022. Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta bisa mengakses laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/
Dikutip dari laman UGM, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksai yaitu hanya bisa mendaftar pada 1 formasi jabatan.
Adapun tahapan seleksi meliputi Seleksi Administrasi, Asesmen Psikologi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hanya peserta yang lolos seluruh tahapan seleksi ini yang berhak menjadi calon dosen UGM.
Tahapan Seleksi Calon Dosen UGM
1) Ketentuan Seleksi Administrasi
a. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Administrasi adalah Peserta yang telah mengunci seluruh proses pendaftaran melalui sistem informasi pada laman
https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/.
b. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan atas kesesuaian antara persyaratan pada pengumuman Seleksi Penerimaan Dosen Tetap dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah oleh Peserta.
c. Verifikasi administrasi dilaksanakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia dan
Fakultas/Sekolah
d. Seleksi Administrasi bersifat gugur apabila peserta tidak memenuhi persyaratan.
2) Ketentuan Asesmen Psikologi
a. Peserta yang berhak mengikuti Asesmen Psikologi adalah Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.
b. Asesmen Psikologi terdiri atas beberapa aspek, yaitu:
-Kemampuan umum
-Kepribadian
-Kepemimpinan
c. Rekomendasi Asesmen Psikologi terdiri dari hasil:
-Dapat Disarankan
-Dipertimbangkan
-Tidak Disarankan
d. Asesmen Psikologi bersifat gugur. Hanya Peserta dengan rekomendasi Dapat Disarankan dan Dipertimbangkan yang berhak melanjutkan tahapan seleksi berikutnya.
3) Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
a. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan Tes Wawasan Kebangsaan adalah Peserta yang lulus Asesmen Psikologi dengan rekomendasi Dapat Disarankan atau Dipertimbangkan.
b. SKB terdiri atas tes tertulis, wawancara, dan micro teaching. Pembobotan nilai untuk materi SKB tertulis (20%), wawancara (30%), micro teaching (30%).
c. Tes Wawasan Kebangsaan terdiri atas tes tertulis dengan pembobotan nilai 20%.
d. Materi Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
-Pancasila
-Undang-Undang Dasar 1945
-Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi:
a) Sistem tata Negara Indonesia;
b) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
c) Peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global.
d) Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
e. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade gabungan nilai SKB dan TWK lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dari skala 100 (seratus).
4) Penentuan Kelulusan Akhir
a. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan ranking nilai SKB dan TWK tertinggi sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan.
b. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap UGM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5) Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pengumuman hasil akhir seleksi diumumkan secara online melalui laman https://sdm.ugm.ac.id/
Laman ini dapat diakses setelah seluruh rangkaian proses seleksi telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Seleksi Penerimaan Dosen Tetap UGM
Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi dosen tetap UGM dilaksanakan mulai 2 September 2022 hingga Desember 2022. Berikut rincian rencana jadwal penerimaan dosen tetap UGM:
1) Pengumuman rekrutmen dan pendaftaran daring, 2 September – 1 Oktober 2022.
2) Seleksi Administrasi daring, 15 September – 10 Oktober 2022.
3) Asesmen Psikologi (Psikotest) luring, 19 – 21 Oktober 2022.
4) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) luring, 7 – 11 November 2022.
5) Pengumuman akhir dan pemberkasan Desember 2022.
Ketentuan bagi Peserta yang Lulus
Bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan dosen tetap UGM dapat langsung melakukan pemberkasan. Pihak UGM berhak melakukan pembatalan kelulusan peserta apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan proses seleksi.
1) Peserta yang Lulus Seleksi
a. Peserta yang sudah dinyatakan lulus wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjalani ikatan dinas di UGM dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Dosen Tetap.
b. Pelanggaran terhadap kesepakatan dalam surat pernyataan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2) Pembatalan Kelulusan Peserta
a. Apabila Peserta memberikan keterangan atau data yang tidak benar, UGM berhak memberhentikan peserta sebagai Calon Dosen Tetap Universitas Gadjah Mada.
b. Apabila ditemukan paham yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada Peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap, UGM berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status Peserta sebagai Calon Dosen Tetap
c. Apabila Peserta telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan Nomor Induk Karyawan sampai batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan diterima, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal.
(haf)***