4 Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar per Orang

1ccc1cb77759994b133565d2f9ce5653
Ilustrasi beasiswa LPDP, (Foto: Disway).

ZONALITERASI.ID – Empat alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Sanksi diberikan akibat keempat alumni ini terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

“Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Sudarto menyebutkan, nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

Kata Sudarto, selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski begitu, lanjut Sudarto, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” sambung Sudarto.

Dia menambahkan, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.

Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

Wajib Berkontribusi di Dalam Negeri

Menurut Sudarto, LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang,” tandas Sudarto. (des)***