ZONALITERASI.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyebutkan, saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru.
Adapun jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 878.484 orang. Dengan begitu, hampir setengahnya dari keseluruhan guru madrasah di tanah air belum mengikuti sertifikasi guru.
“Karena itu, Kemenag memrogramkan, mereka yang eligible (memenuhi syarat) akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu,” .
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” sambungnya.
Kamaruddin menuturkan, tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” ujarnya.
Rekruitmen Guru Non-ASN
Terkait rekruitmen guru non-ASN, Kamaruddin mengatakan, koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.
Kamaruddin menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.
Menurutnya, pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin.
Dia menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kemenag. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” ucapnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambung Kamaruddin.
Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:
1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
(des)***











