ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, penangkapan baby lobster atau benih lobster oleh warga harus dihentikan.
“Penangkapan baby lobster salah satu prilaku yang tidak mendukung keberlangsungan masa depan. Jika baby lobster ditangkap jangan harap di Pangandaran ke depan ada lobster,” kata Asep, Selasa, 24 Mei 2022.
“Kepedulian terhadap lingkungan dengan cara menjaga biota laut harus dipahami oleh seluruh masyarakat Pangandaran. Kalau kita sudah memiliki kesamaan melindungi alam terutama biota laut, tidak akan terjadi penangkapan baby lobster,” sambungnya.
Asep mengungkapkan, pihaknya mendukung Pemerintah Daerah Pangandaran bertindak tegas dalam menyikapi persoalan penangkapan baby lobster.
Dikatakannya, keberadaan lobster dan baby lobster di perairan laut daerah lain sudah hampir punah, maka Pangandaran jadi sasaran pencari baby lobster.
“Kondisi saat ini laut Pangandaran menjadi salah satu tujuan pelaku penangkapan baby lobster dari berbagai daerah. Apabila baby lobster di Pangandaran ditangkap, ke depan tidak ada lobster di Pangandaran,” ujar Asep.
Asep menyebutkan, di perairan laut Indonesia, baby lobster bisa berkembang bagus hanya di dua daerah, yaitu di perairan laut Pangandaran dan Lombok.
“Ini merupakan anugerah terbesar untuk warga Pangandaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, warga Pangandaran harus memaksimalkan potensi perairan laut Pangandaran. Selain potensi yang bisa mendorong perbaikan ekonomi melalui hasil tangkapan ikan, laut Pangandaran juga sebagai tujuan wisata. ***