Hati-hati, Otak-atik Data PPDB Online Terancam Gugatan

ilustrasi PPDB
Pendaftaran PPDB di Jawa Barat 2023 tahap kedua SMA dan SMK berlangsung pada 26–27 Juni dan 3–4 Juli, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) mengingatkan para kepala sekolah untuk mengikuti data PPDB Online (kuota penerimaan siswa baru dari jalur-jalur yang ada). Itu untuk menghindari gugatan dari orang tua siswa.

Koordinator GEMPPUR, Iwan Hermawan, didampingi Sekjen GEMPPUR, Dadan Sambas, mengatakan, adanya pengurangan kuota online yang tidak sesuai dengan kuota yang sebenarnya, rawan digugat oleh orang tua siswa.

“Misalkan di online 320 tapi akhirnya menerima 360. Ini rawan untuk digugat oleh orang tua murid karena persentase tiap jalur dari 320 dengan 360 berbeda,” kata Iwan, Kamis, 8 Juni 2023.

Dia mencontohkan, dari jalur siswa miskin misalnya, itu akan merugikan beberapa orang jika memang 12% dari 320 berbeda dengan 12% dari 360.

“Itu selisihnya 5 orang. Apalagi kalau dari jalur zonasi data online kuota 320, itu hanya 160 siswa. Sedangkan kalau kuota 360 siswa itu menjadi 180. Sehingga ada 20 orang dirugikan calon peserta didik baru gara-gara ada pengurangan kuota yang dipersiapkan untuk spelling,” ujar Iwan.

Spelling ini, lanjutnya, biasanya cadangan untuk titipan dari tiap sekolah. Orang tua bisa menggugat secara hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata pasal 1365.

Dalam Pasal 1365 disebutkan, apabila memang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum maka orang yang dirugikan dapat menggugat setidak-tidaknya menuntut kerugian baik material maupun immaterial.

“Selain itu, dan orang tua murid bisa menggugat kepada sekolah atau kepala sekolah jika ia dirugikan gara-gara adanya spelling atau pengurangan kuota yang sebenarnya. Orang tua siswa bisa menggugat hukum jika terjadi ada manipulasi pengurangan kuota pada PPDB 2023,” tandasnya.

Iwan berharap kepada kepala sekolah untuk konsisten menjalankan PPDB sesuai kuota online. Ini dilakukan guna menghindari adanya gugatan hukum dari orang tua siswa, yang berlanjut pada sanksi hukuman disiplin (hukdis) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti yang terjadi tahun lalu. (des)***

Respon (178)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *