Skema One Person One Payment dari Kemenag, Pembayaran Gaji Lebih Efektif

01KT6BBHGRXW7EFSPSPA5AZ7AG 1
Pendampingan Inspektorat Jenderal Kemenag pada kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi data guru madrasah serta guru PAI, Selasa, 2 Juni 2026, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan skema one person one payment untuk memenuhi hak guru binaan dan kesejahteraan mereka. Skema ini disiapkan agar pembayaran gaji, tunjangan, atau lainnya lebih efektif dan efisien.

Skema one person one payment merupakan bagian dari penguatan tata kelola data guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemenag, Moh. Isom, mengatakan, guru madrasah dan guru PAI merupakan ujung tombak pendidikan karakter bangsa. Karena itu, kesejahteraan mereka harus didukung oleh sistem pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Menurutnya, pengelolaan data guru menjadi tantangan tersendiri mengingat Kementerian Agama membina ratusan ribu pendidik yang tersebar di madrasah maupun sekolah umum. Karena itu, diperlukan sinkronisasi data yang berkelanjutan untuk menjaga kualitas data sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

“Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan dan layanan kepada guru. Hal ini sangat krusial, terutama terkait pemerataan distribusi tunjangan dan pemetaan kebutuhan SDM ke depan. Kita harus memastikan seluruh hak pendidik tersalurkan berdasarkan data yang terverifikasi dan valid,” kata Isom di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu, 6 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemetaan tim Inspektorat Jenderal, proses rekonsiliasi dan verifikasi difokuskan pada tiga area utama. Pertama, penyelarasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan konsistensi identitas guru dalam sistem pendataan.

Kedua, validasi data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) untuk memastikan kesesuaian data satuan kerja asal guru.

Ketiga, penyelarasan data yang muncul sebagai bagian dari proses integrasi dan sinkronisasi antar-aplikasi dalam pengelolaan data pendidikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim, menuturkan, sinergi antara Ditjen Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem pengendalian. Kolaborasi tersebut juga penting untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis yang dapat memengaruhi layanan kepada guru.

Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat GTK bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkomitmen melakukan langkah-langkah teknis secara komprehensif untuk memastikan validitas data sekaligus melindungi hak para pendidik.

“Fokus kita bukan sekadar melakukan validasi dan penyelarasan data, melainkan juga memastikan seluruh guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima layanan dan haknya sesuai ketentuan. Kami melakukan pengujian secara berlapis untuk memverifikasi hal tersebut,” ujar Arskal.

Arskal juga menekankan pentingnya membedakan permasalahan yang bersumber dari aspek sistem maupun proses penginputan data agar langkah perbaikan yang dilakukan lebih tepat dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi antara Inspektorat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, dan Pusdatin, Kementerian Agama terus memperkuat kualitas tata kelola data guru sebagai fondasi penyusunan kebijakan dan layanan pendidikan yang tepat sasaran,” ucapnya. (haf)***