Sinergi DPRD Pangandaran-Kemenkum Jabar, Pastikan Percepatan dan Kualitas Pembentukan Perda

Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Koordinasi
Tim Kantor Wilayah Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 serta Pembinaan Hukum, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa, 2 Juni 2026, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 serta Pembinaan Hukum, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa, 2 Juni 2026.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengungkapkan, pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan percepatan dan kualitas pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, khususnya terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Tim Kemenkum Jabar di bawah komando Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, proaktif mendampingi DPRD Pangandaran dalam menuntaskan target legislasi.

Sementara pihak Sekretariat DPRD menuturkan, penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan rampung pada minggu keempat Juni 2026.

Terdapat tujuh Raperda dalam Propemperda tahun ini.

Sebanyak empat Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, BUMD, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Pemberdayaan Koperasi. Beberapa draf telah selesai disusun, sementara dua lainnya masih dalam tahap perumusan intensif.

Tahapan Harmonisasi

Kemenkum Jabar menegaskan, tahapan harmonisasi, berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Aturan ini memangkas birokrasi dengan menetapkan durasi harmonisasi paling lama lima hari kerja melalui pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi.

Kemenkum Jabar merekomendasikan, untuk menghindari perbaikan substansi maupun teknik penyusunan yang berulang, para Perancang Peraturan Perundang-undangan dilibatkan sejak fase paling awal.

Tim juga mengingatkan kelengkapan persyaratan administrasi wajib seperti Naskah Akademik, SK Tim Penyusun, hingga draf format digital untuk mempercepat proses persetujuan.

Perhatian khusus juga diberikan pada Raperda BUMD. Kemenkum Jabar menekankan perlunya landasan urgensi yang jelas, bentuk badan usaha, hingga bidang usaha yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Sebagai solusi percepatan, Kemenkum Jabar menawarkan fleksibilitas berupa pengajuan harmonisasi secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh draf Raperda rampung secara bersamaan.

Terobosan lainnya adalah fasilitasi pra-harmonisasi yang kini dapat diakses secara daring atas inisiasi pemrakarsa.

Inovasi layanan ini disambut antusias oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, yang bertekad untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkum Jabar.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurai kompleksitas penyusunan Raperda BUMD yang rencananya akan menyentuh sektor vital seperti pariwisata, ketahanan pangan, dan pengelolaan sampah, sehingga mampu menghasilkan produk regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Pangandaran. ***