Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran: Pencemaran Laut tidak Boleh Dianggap Persoalan Biasa

PQ1Dd2yF6W93jtgFhJKMLiLTvqv8CH1gPkRRcPaO
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, saat meninjau tempat relokasi warga eks Pasar Wisata, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, pencemaran laut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, dibutuhkan penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan serius karena dampaknya dapat mengancam ekosistem laut, perekonomian masyarakat pesisir, hingga kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Asep untuk menyikapi kapal tongkang pengangkut batubara Nautica 22 yang karam di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sejak 16 Juni 2026.

Namun, menyusul karamnya kapal tongkang tersebut memunculkan dampak ekologis terhadap perairan Pangandaran karena material batuan hitam yang mulai luruh dan mengendap di dasar laut.

“Kami mendorong pemerintah agar segera melakukan langkah-langkah pencegahan untuk membatasi penyebaran material batu bara yang berpotensi terbawa arus laut ke berbagai wilayah pesisir,” kata Asep, dilansir Rabu, 1 Juli 2026.

Asep mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi pencemaran hasil laut. Sebab, material batu bara yang mencemari perairan disebut memiliki potensi sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga diperlukan langkah antisipasi serta edukasi kepada masyarakat sambil menunggu hasil uji laboratorium.

Menurut Asep, apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara serius, dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem dan biota laut, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat serta mata pencaharian nelayan dan warga pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

“Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bergerak bersama melakukan penanganan secara terpadu demi mencegah dampak pencemaran yang lebih luas,” tutur Asep. ***