Ini Langkah 3 PTN di Bandung dalam Menyikapi Uang Kuliah Tunggal

FOTO LE 2
Ilustrasi, (Foto: Anakunsri.com).

ZONALITERASI.ID – Sebanyak 1.241 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memperoleh persetujuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai respons terhadap kondisi pandemi Covid-19.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena proses validasi dan verifikasi pengajuan masih berlangsung.

“Proses validasi dan verifikasi masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Juli 2020, untuk membereskan pengajuan mahasiswa yang belum disetujui sampai hari ini,” ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Ida Nurlinda, dalam siaran pers, Minggu (26/7/2020).

Sesuai Keputusan Rektor tentang Penyesuaian Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Unpad pada Semester Ganjil 2020/2021 yang dikeluarkan 22 Juni lalu, bentuk penyesuaian UKT dapat berupa pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT atau perubahan kelompok UKT.

Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad Edi Jaenudin menambahkan, untuk menjalankan keputusan rektor tersebut, Unpad telah membentuk kelompok kerja khusus.

Termasuk di dalamnya ada perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema dan BEM Fakultas.

“Unpad sudah melaksanakan penyesuaian UKT ini sejak Jumat 24 Juli 2020 dan sampai hari ini tidak ada yang bermasalah. Untuk mahasiswa yang sudah disetujui, besaran UKT yang telah disesuaikan akan tertera di laman students.unpad.ac.id. Bahkan hari ini, sudah ada mahasiswa yang melakukan pembayaran sesuai dengan besaran besaran uang baru,” ujar Edi.

Batas waktu pendaftaran juga sempat diperpanjang dari 17 Juli 2020 menjadi 20 Juli 2020.

Bahkan mahasiswa yang belum bisa mengajukan pengajuan melalui laman students.unpad.ac.id hingga batas akhir tersebut, masih diberi kesempatan mengajukan melalui mekanisme penjaringan BEM Kema dan BEM Fakultas, untuk selanjutnya disampaikan ke fakultas masing-masing atau ke rektorat.

Secara umum, jumlah mahasiswa yang mendaftarkan diri memperoleh penyesuaian UKT ada 3.939 mahasiswa, 724 di antaranya tidak jadi mengajukan. Sebanyak 1.390 pengajuan yang masih dalam proses pengajuan di fakultas, serta terdapat 492 pengajuan yang telah divalidasi fakultas dan masih dalam proses validasi serta verifikasi oleh pihak rektorat. Sisanya, 92 pengajuan masih dilakukan penundaan.

Jika mahasiswa kesulitan dengan persyaratan atau berbagai prosedur lainnya, maka bisa mengajukan permohonan bantuan UKT yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses penjaringan dan verifikasi awal dilakukan oleh BEM Kema dan BEM Fakultas.

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB) Naomi Haswanto mengatakan, sebanyak 925 mahasiswa ITB telah mengajukan beasiswa UKT. Pendaftaran pengajuan beasiswa UKT masih dibuka hingga 31 Juli 2020.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapat beasiswa UKT, salah satunya pendapatan orangtua atau wali dibawah Rp 4 Juta. Adapun, bentuk beasiswa yang akan diberikan ITB berupa pembayaran UKT dengan cara mencicil, penurunan UKT sementara/ tetap, dan beasiswa UKT.

Adapun di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rektor UPI, Prof. M. Solehuddin, menolak tuntutan mahasiswa yang meminta verifikasi ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kompensasi UKT.

Realitas itu mengemuka dalam audiensi Gerakan Mahasiswa (GEMA) UPI dengan Rektor UPI, di Gedung Partere UPI, Jln. Dr. Setiabudhi Bandung, Jumat (19/7/2020).

“UPI telah memberikan solusi berupa penangguhan dan bantuan biaya, asalkan jujur dan sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Solehuddin, dikutip Isolapos.com.

Wakil Dekan III Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI, Lili Adi Wibowo, mengatakan, hingga 9 Juli 2020, terdapat sekitar 25.000 mahasiswa UPI belum membayar UKT. Sedangkan yang tercatat sudah membayar UKT sekitar 5000 orang.

Batas pembayaran UKT sendiri hingga Jumat (10/7/2020).

“UPI memiliki piutang sebesar Rp 136 miliar akibat ini,” kata Lili, Jumat (10/7/2020).

Menurut Lili, pihak rektorat mengeluarkan kebijakan terkait bantuan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Kebijakan tersebut merupakan draft pernyempurnaan dari surat edaran rektor No.33 dan berdasarkan Permendikbud No. 25. (des)***