Ini Sikap Fraksi Kerja Keadilan Indonesia terhadap Raperda Usulan Pemda Kabupaten Pangandaran

ilustrasi raperda
(Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Fraksi Kerja Keadilan Indonesia DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tahun 2023 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku dan kembali pada tahapan selanjutnya

Pernyataan itu disampaikan Fraksi Kerja Keadilan Indonesia DPRD Pangandaran pada Rapat Paripurna mengenai Raperda DPRD Kabupaten Pangandaran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 17 November 2023.

Rapat diikuti oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Kepala Instansi Pemerintah Daerah, serta Para Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Fraksi Kerja menyambut dan mengapresiasi dengan adanya tiga buah Rancangan Perda usulan Pemerintah Daerah tahun 2023. Rancangan Perda yang merupakan amanat ini, harapan yang mampu melayani, melindungi, dan mensejaterakan masyarakat secara utuh dan berkeadilan dalam implementasinya,” katanya.

Terkait Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Fraksi Kerja Keadilan Indonesia menuturkan, anak merupakan bagian dari elemen masyarakat, yang memiliki peran sama dengan orang dewasa. Keberlangsungan sebuah bangsa bergantung bagaimana tumbuh kembangnya anak sebagai generasi penerus. Untuk itu upaya layak anak perlu didukung, agar tumbuh kembangnya sesuai dan terjamin.

“Partisapi kolega sudah menjadi tugas utama dengan mewujudkan hal tersebut, apalagi didukung hak-hak anak yang dituangkan dalam sebuah peraturan. Kami berpendapat, bahwa setiap pasal yang tercantum dalam rancangan Rapeda tentang Kabupaten Layak Anak ini sudah cukup jelas dan dipahami,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi Kerja Keadilan Indonesia menuturkan, mewujudkan masyarakat sejahtera merupakan suatu keharusan. Hal tersebut dapat dilihat salah satu adanya kesamaan masyarakat di mata hukum.

“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan melalui jaminan dan perlindungan dari pemerintah. Dengan adanya pembinaan dan bantuan hukum ini harapan masyarakat miskin benar-benar terbantu permasalahan hukum sampai tuntas dan tidak merasa khawatir. Kami menilai dapat sejalan tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini sudah cukup jelas dan dimengerti,” tuturnya.

Adapun untuk Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Penyuluhan Hak Penyandang Disabilitas, Fraksi Kerja Keadilan Indonesia mengungkapkan, hak penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata di tengah masyarakat. Hal tersebut berdampak terhadap diskriminasi dan kurangnya kesempatan yang didapat oleh penyandang disabilitas, padahal penyandang disabilitas ini masih bagian dari masyarakat yang seharusnya sama-sama mendapatkan hak yang sama dengan yang lain.

“Oleh sebab itu perlu produk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan dibuatkan Rancangan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan dan Hak Disabilitas mendapatkan kehidupan yang lebih baik untuk berkarya, kami berpendapat yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan Perlindungan dan Penyuluhan Hak Penyandang Disabilitas ini sudah cukup jelas dan dipahami,” tuturnya.***

Respon (165)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *