Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

dirjen pendidikan islam kemenag suyitno 1741949591579 169
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno. Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah cair sebelum lebaran 2025. (Foto: Dok. Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah cair sebelum lebaran 2025. Besaran TPG yang akan diterima merupakan akumulasi tunjangan mulai periode Januari sampai Februari 2025.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Suyitno, pencairan TPG akan langsung masuk ke rekening guru. Kini tengah memasuki tahapan persiapan, lantaran Surat Perintah Membayar (SPM) TPG akan mulai dibuat pada Senin, 17 Maret 2025.

“Setelah SPM selesai, proses pencairan akan mulai dilakukan dari 18-24 Maret 2025. Jumlah total dana untuk TPG kali ini yakni sebesar Rp2 triliun,” sebutnya.

Besaran dan Syarat Penerima TPG

Suyitno mengatakan, guru madrasah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan guru madrasah non-ASN yang belum inpassing masih akan mendapat TPG sebesar Rp1,5 juta.

Jumlah ini, lanjutnya, hanyalah sementara. Kemenag tengah menunggu payung hukum terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu, sehingga menjadi Rp2 juta per bulan per guru.

“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang pembayaran TPG,” sebut Suyitno.

Untuk bisa menerima TPG, guru madrasah perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Aturan Mekanisme Pencairan TPG

Sementara Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menyebutkan, anggaran TPG sudah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Kemenag pusat sendiri telah menerbitkan mekanisme pencairan TPG yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, Thobib mengimbau agar calon penerima TPG untuk memperhatikan beberapa hal, seperti:

1. Pastikan dan periksa data kepegawaian dan rekening bank penerima terdaftar dengan baik dan benar. Agar terhindar dari kendala teknis.

2. Pastikan data kehadiran dan beban kerja telah terimput di sistem EMIS GTK.

3. Segera lapor jika ada kendala pencairan ke kantor Kemenag setempat agar mendapat solusi lebih lanjut.

Ketiga hal tersebut menjadi upaya Kemenag dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan TPG.

Thobib berharap proses pencairan ini akan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ***