Kemenag Buka Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II

1719842149
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur. (Foto: Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Tahun Anggaran 2024.

“Sasaran program ini adalah pesantren yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya. Selain bantuan finansial, pesantren yang terpilih juga akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Selasa, 1 Juli 2024.

Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 1-8 Juli 2024. Pesantren dapat mendaftar dengan mengunggah proposal melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store, atau melalui laman https://pusaka.kemenag.go.id/.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website aplikasi bantuan SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/. Semua pengajuan harus dalam bentuk berkas digital (soft copy).

“Proposal bisnis perlu disiapkan oleh pesantren dengan memperhatikan kesesuaian dengan Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh di laman https://simba.kemenag.go.id/,” ujar Waryono.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menambahkan, dalam mengajukan proposal bantuan inkubasi bisnis, pesantren harus menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

“Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan akan menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan pengajuan bantuan,” tutur Basnang.

Basnang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti permintaan uang muka atau transfer dana. Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan pondok pesantren dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. ***