ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan mereka dengan kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, mengatakan, pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Dia menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Program ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, mulai dari stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, hingga belum meratanya ketersediaan guru dengan kompetensi khusus di bidang pendidikan inklusif.
“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Mu’ti, saat peluncuran program, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta, di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan, program pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, dengan peserta yang berasal dari guru-guru yang telah mengikuti pelatihan tingkat dasar.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” jelas Nunuk.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusif, Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan guna mengukur tingkat kebutuhan GPK.
“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga saat ini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen, dan pemerintah masih membuka kesempatan bagi guru yang berminat untuk mengikuti pelatihan pada batch kedua melalui laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/.
“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari,” tambah Nunuk. (des)***











