Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Ciamis Hanya 8,23 Tahun

32468 ilustrasi siswa smp ist
Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Ciamis pada tahun 2025 hanya 8,23 tahun atau setara dengan kelas VIII SMP, (Ilustrasi: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Ciamis pada tahun 2025 hanya 8,23 tahun atau setara dengan kelas VIII SMP.

Angka itu berada di bawah rata-rata lama sekolah di Jawa Barat yang berada di angka 9,14 tahun. Adapun rata-rata lama sekolah di Indonesia mencapai 9,07 tahun.

Data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu diungkap oleh Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Ciamis, Raden Ine Anggiasari, saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Aula Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Ciamis, awal Maret lalu.

Terkait Kabupaten Layak Anak, Raden Ine mengungkapkan, program ini telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Raden Ine menyebutkan, sejumlah indikator menunjukkan kemajuan nyata dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Ciamis.

Kepemilikan akta kelahiran anak mencapai 90,49 persen, meningkat dari sebelumnya 40,76 persen.

Lalu, penanganan anak oleh instansi terkait mencapai 100 persen sehingga layanan perlindungan semakin terjangkau masyarakat.

“Menyangkut anak ini, penduduk usia lima tahun ke atas yang mengakses internet mencapai 82,67 persen. Sehingga, itu membutuhkan pengawasan orang tua dan lingkungan untuk mencegah dampak negatif ruang digital,” katanya, dikutip dari keterangan yang disampaikan Diskominfo Kabupaten Ciamis, Kamis, 12 Maret 2026.

Raden Ine juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi seperti prevalensi stunting 20,3 persen dan anggota Bina Keluarga Balita berkeluarga berencana 55,66 persen,

Lalu, usia kawin pertama 19,8 tahun turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas pengasuhan dan perlindungan anak.

Kata Raden Ine, Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan kualitas perlindungan anak melalui penguatan pengasuhan keluarga, pemantauan tumbuh kembang anak, serta penanganan kasus kekerasan yang lebih responsif.

“Langkah tersebut diharapkan membuat predikat Kabupaten Layak Anak tidak sekadar penghargaan administratif, tetapi memberi manfaat nyata bagi anak-anak di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis, Yoyo, mengingatkan seluruh perangkat daerah agar fokus pada perlindungan nyata bagi anak, bukan sekadar mengejar penilaian.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai kita hanya fokus pada predikat, tetapi luput pada substansi perlindungan anak,” ujar Yoyo.

Dia menuturkan, evaluasi mandiri dilakukan untuk memperbaiki kekurangan dokumen eviden yang sebelumnya menyebabkan pengurangan poin penilaian Kabupaten Layak Anak.

“Jangan sampai salah informasi atau kurangnya dokumen pendukung membuat kejadian sebelumnya terulang kembali,” ujarnya

“Penguatan Kabupaten Layak Anak bertujuan membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh agar tumbuh kembang anak berlangsung optimal dan produktif,” pungkas Yoyo.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak membahas upaya memperkuat sistem perlindungan anak dan pembenahan data evaluasi untuk mengejar kenaikan predikat Kabupaten Layak Anak menuju kategori Madya.

Kegiatan tersebut mengumpulkan operator perangkat daerah untuk memastikan pengisian aplikasi evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak berbasis data dan dokumen pendukung yang akurat. (des)***