ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek memberi kebijakan khusus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kebijakan itu itu berupa, guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya tidak perlu mengikuti tes seleksi PPPK 2022. Bahkan, yang masuk kategori ini bisa langsung penempatan.
Diketahui, guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat kategori, yakni pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum atau prioritas 4.
Dilansir dari Trend Guru, berikut skema pengangkatan guru honorer dan guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4.
1) Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2) Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3) Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun. Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4) Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan diseleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022. Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK. (des)***
Sumber: Sindonews.com