Soal RKUA-PPAS Tahun 2024, Ini Kesepakatan Pemkab dan DPRD Pangandaran

IMG 20230805 112100
Pemkab Pangandaran dan DPRD Pangandaran menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RAPBD, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dan DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.

Komitmen itu disepakati pada Sidang Paripurna DPRD Pangandaran, di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Jumat, 4 Agustus 2023.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin itu, beragendakan pidato penyampaian rancangan KUA serta PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024 dari Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata.

Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, anggota DPRD Pangandaran, Forum Koordinasi, Sekda, para staf ahli, para Kepala SKPD, BUMN,BUMD, APDESI, PABPDSI, serta undangan lainnya.

Menurut Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi Kabupaten Pangandaran ‘Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak pada Nilai Karakter Bangsa’.

Sebagai tahap awal proses penganggaran atas perencanaan tahunan, kata Jeje, Pemerintah Daerah dan DPRD menyepakati KUA Pendapatan dan Belanja Daerah serta PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Jeje menuturkan, Pemkab Pangandaran harus menyelesaikan beberapa program, yaitu pelaksanaan pilkada, percepatan pemenuhan target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang menjadi mandatory spending. Itu sebagai konsekuensi perjalanan pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kondisi-kondisi tersebut akan menjadi bagian dari kebijakan belanja daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2024,” ujarnya.

Selanjutnya Jeje mengungkapkan, penyusunan anggaran APBD tahun anggaran 2024 saat ini dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan tantangan.

Dia menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 telah berdampak pada pengurangan kemampuan alokasi transfer umum yang bersumber dari DAU tersebut.

Hal tersebut berdampak pada menurunnya kemampuan pendanaan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang merupakan biaya tetap (fixed cost) dari komponen belanja operasi yang wajib dan tidak dapat dihindari.

“Kondisi itu mengharuskan untuk menggunakan alokasi pendanaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang alokasinya semakin terbatas setelah dikurangi alokasi mandatory spending (ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan). Sehingga, hal tersebut berdampak pada alokasi belanja urusan SKPD yang sangat ketat,” katanya.

Kendati begitu, Jeje yakin kesungguhan seluruh komponen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat siap untuk mencapai target-target kinerja pemerintah dan mewujudkan pelayanan pada masyarakat.

“Upaya penyelarasan program, perbaikan indikator, penyajian data-data yang komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi merupakan kunci untuk menarik sebesar-besarnya dana pembangunan ke Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (des)***

Respon (168)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *