SPMB Jabar 2026 Berlakukan Verifikasi Lapangan, Cegah Manipulasi Data Pendaftaran

3371962499
SPMB Jabar 2026, (Foto: Pemprov Jabar).

ZONALITERASI.ID – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 segera dibuka. Dalam petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, disebutkan, Disdik akan melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk memastikan tidak ada manipulasi data pendaftaran.

Pengecekan ini terutama berkaitan dengan jalur domisili dan jalur afirmasi yang selama ini rawan penyalahgunaan, seperti praktik menitipkan Kartu Keluarga (KK) atau pemalsuan dokumen.

Satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi sebenarnya.

Sekolah juga dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah provinsi terkait serta aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat tempat tinggal calon murid.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data domisili peserta sesuai dengan ketentuan jalur pendaftaran yang dipilih.

Sanksi Pemalsuan Dokumen

Pemprov Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta SPMB yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat proses pendaftaran.

Dalam juknis disebutkan, peserta dapat dinyatakan tidak lolos seleksi apabila hasil verifikasi dan validasi menemukan adanya data maupun dokumen yang tidak sah atau dipalsukan.

Khusus pada Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), orang tua atau wali calon murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang disampaikan.

Apabila di kemudian hari terbukti terdapat pemalsuan bukti kepesertaan program bantuan sosial maupun data kondisi ekonomi keluarga, maka pihak terkait siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan KK Jalur Domisili

Ada sejumlah ketentuan terkait penggunaan KK pada jalur domisili. Berikut ketentuannya:

– KK wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026.

– Nama orang tua atau wali pada KK juga harus sesuai dengan data yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, maupun akta kelahiran peserta.

– Apabila terjadi perubahan KK dalam kurun kurang dari satu tahun bukan karena perpindahan domisili, misalnya karena anggota keluarga meninggal dunia atau bertambah, calon murid wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

– Surat keterangan domisili bisa digunakan untuk kondisi tertentu seperti bencana alam/sosial.

(des)***