UKT Naik, DPR Minta Kemendikbudristek Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

48a6b0ae 291e 495a 81ee a9e92cade31a 43 1
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Foto: Dok. PKB)

ZONALITERASI.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kemendikbudristek mencabut aturan terbaru yang mengatur tentang biaya kuliah, yakni Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Pernyataan itu disampaikan Syaiful Huda menyikapi kontroversi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Kenaikan UKT ini mengundang gelombang protes dari mahasiswa maupun orang tua.

Gelombang protes itu terjadi di Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan,” kata Syaiful Huda, dalam Youtube DPR RI, Jumat, 17 Mei 2024.

Selanjutnya Syaiful mengatakan, merespons berbagai protes terkait UKT ini, Komisi X DPR RI juga membentuk panja bernama Panja Pembiayaan Pendidikan.

“Panja ini merupakan respons cepat dari stakeholder pendidikan, terutama temen-teman mahasiswa, yang merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” jelasnya.

Aduan dari Aliansi BEM Indonesia

Sementara itu, pada Kamis, 16 Mei 2024, BEM Seluruh Indonesia telah mengirim aduan terkait kenaikan UKT ke DPR RI. Mereka menganggap kenaikan UKT tidak masuk akal.

“UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen,” ujar perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda, Jumat, 17 Mei 2024, dilansir dari Detik.com.

Ihsan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak rektorat, tetapi tidak membuahkan hasil.

Hal serupa juga terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS). Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya, mengatakan, biaya kuliah di kampusnya naik berkali-kali lipat.

“Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini 2024, IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya Rp 200 juta, naiknya delapan kali lipat lebih,” katanya.

“Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri,” ujar Agung. (des)***