Utak-atik Program, Ini Kebijakan Baru Kemendikdasmen Soal TKA

GedungKementrianPendidikan 1024x526 1
Kemendikdasmen akan menggabungkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026, (Foto: Kemendikdasmen).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menggabungkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Penerapannya dimulai dengan pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP.

“Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” kata Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Februari 2026.

“Penggabungan pelaksanaan TKA dan AN didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Dengan begitu, jumlah tes yang harus diikuti sekolah akan berkurang,” sambungnya.

Sebagai informasi, TKA dan AN memiliki fungsi yang berbeda. TKA berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid, sedangkan AN berfungsi untuk mengevaluasi sistem pendidikan.

Hasil dari kedua tes ini juga berbeda. TKA menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang ditujukan untuk murid. Sedangkan AN menghasilkan Rapor Pendidikan yang bermanfaat bagi sekolah.

“Meski fungsinya berbeda, penggabungan ini tidak akan mengubah sistem sebelumnya. Integrasi ini hanya akan berada pada level teknis pelaksanaan,” kata Rahmawati.

Dia menjelaskan, penggabungan TKA dengan AN tak hanya memberikan dampak positif terkait efisiensi dan efektivitas. Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan sekolah.

Sebelumnya, peserta AN bersifat sampling dan ditentukan oleh pemerintah pusat. Dengan penggabungan ini, peserta AN adalah peserta TKA yang mendaftar dan mengikuti tes.

“Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.

Selanjutnya Rahmawati menuturkan, jika satuan pendidikan atau sekolah tidak memiliki murid peserta TKA, maka sekolah tersebut dipastikan tidak mengikuti AN. Dampaknya, Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tak terbit pada 2027.

“Sekolah juga perlu memerhatikan jumlah murid yang mendaftar sebagai peserta TKA. Jika jumlahnya di bawah standar sampel AN, maka Rapor Pendidikan di 2027 berstatus tidak memadai pada 2027,” ucapnya.

Rahmawati menambahkan, walaupun memberikan dampak pada sekolah, sekolah tetap tidak diperbolehkan memaksa murid mengikuti TKA. Rahmawati menegaskan keputusan mengikuti TKA atau tidak tetap menjadi hak murid.

“Namun ingat, tetap ini tidak menjadikan TKA wajib diikuti di level murid,” pungkasnya. (gib)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *