ZONALITERASI.ID – Pemkot Bandung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
Pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 dilakukan secara daring pada 23–27 Juni 2025. Selanjutnya, Tes Terstandar Daerah untuk jalur prestasi akan digelar 30 Juni–4 Juli 2025. Untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 7 Juli 2025.
Wali Kota Bandung, M. Farhan, mengatakan, SPMB tahun ini masih mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan sejumlah penyesuaian teknis.
Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional.
“Salah satu penyesuaian penting ialah penggunaan radius domisili sebagai dasar seleksi. Untuk jenjang SD, radius domisili maksimal 1.000 meter dari sekolah, sementara jenjang SMP maksimal 3.000 meter. Artinya, meski beda wilayah administrasi, selama jarak domisili sesuai ketentuan, calon siswa tetap bisa mendaftar,” kata Farhan dalam program “Siaran Bareng Pak Wali” yang ditayangkan TVRI Jawa Barat, dilansir dari laman Pemprov Jabar, Sabtu, 10 Mei 2025.
Farhan menyebutkan, jalur SPMB tahun ini meliputi Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Kuota untuk SD terbagi menjadi 80 persen domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi.
Lalu, untuk SMP, alokasi jalur domisili sebesar 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
“Untuk menjamin keadilan dan integritas proses, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak terlibat agar tidak ada penyimpangan,” tegas Farhan.
Untuk jalur afirmasi, Farhan menyebutkan, dibagi menjadi dua kategori, yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN. Sementara MBK memerlukan asesmen dan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Adapun untuk jalur mutasi, Farhan menandaskan, hanya berlaku untuk perpindahan keluarga inti dan wajib tercatat sebelum 23 Juni 2024.
Farhan mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh tahapan dan tidak terpaku pada label “unggulan”.
“Semua SD dan SMP negeri di Kota Bandung telah memenuhi standar kualitas. Mari yakini bahwa semua sekolah siap mendidik anak-anak kita,” pungkasnya.
Informasi resmi SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat diakses melalui laman spmb.bandung.go.id dan kanal media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. ***