Warga Keluhkan Akses Jalan Rusak, Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Warga Desa Ciliang
Warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi mendatangi Gedung DPRD Pangandaran menyampaikan aspirasi kerusakan jalan, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan di jalur akses objek wisata.

“Kerusakan jalan tersebut berlokasi di objek wisata Batu Hiu yang disebabkan kendaraan angkut material untuk kepentingan prasarana di Bojongsalawe. Warga khawatir kondisi itu akan berdampak pada pengunjung yang datang berlibur di Pangandaran,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, yang menyambut kedatangan warga di ruang Sidang Paripurna, Jumat, 11 Agustus 2023.

“Warga menginginkan agar pihak perusahaan menjalankan sistem perawatan jalan secara berkala selama proyek pembangunan di Bojongsalawe. Sehingga masyarakat juga merasa nyaman dalam beraktivitas,” sambungnya.

Asep menuturkan, secara prinsip, warga tidak mempermasalahkan mobil angkut yang besar untuk kebutuhan proyek pembangunan yang lewat. Namun, jika jalan sudah rusak karena dampak mobil angkut proyek pembangunan yang besar, warga memohon untuk secepatnya dilakukan perbaikan.

“Akses jalur jalan yang rusak itu termasuk jalan Kabupaten atau jalan kelas 3. Maksimal ketahanan jalan tersebut yaitu sebesar 8 ton dan hanya dipergunakan untuk kendaraan maksimal sekelas dump truck,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa mobil dump truck, fuso, dan mobil besar untuk tidak masuk melewati kawasan wisata Batu Hiu.

Sementara DPRD Pangandaran, lanjutnya, telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengklasifikasikan kendaraan yang masuk jalur akses jalan. Selain itu, berapa kapasitas kekuatan maksimal jalan.

“DPRD menegaskan Dinas Perhubungan harus mengimplementasikan regulasi tanpa pandang bulu,” tegas Asep.

Asep menandaskan, DPRD Pangandaran sudah meminta kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab setelah proyek pembangunan selesai.

“Jangan sampai setelah proyek pembangunan selesai, kerusakan jalan yang diakibatkan selama proses pembangunan dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan perbaikan dan pemeliharaan,” pungkasnya. (des)***

 

 

 

Respon (97)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *