Panitia Temukan Sejumlah Kecurangan di UTBK 2026, Pelaku Terancam Di-blacklist hingga Pidana

konferensi pers di pusat utbk universitas negeri jakarta unj rawamangun jakarta timur selasa 2142026 1776748793079 169
Konferensi pers usai UTBK SNBT 2026 sesi pagi di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2026, (Foto: Detikcom).

ZONALITERASI.ID Panitia menemukan sejumlah kecurangan peserta pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 hari pertama sesi ke-1.

Panitia menemukan berbagai upaya penggunaan alat bantu hingga praktik perjokian. Misalnya di Pusat UTBK Universitas Diponegoro (Undip), terdapat peserta yang menanamkan alat bantu dengar di dalam telinga.

Selain itu, sejauh ini, panitia telah mencatat 2.940 anomali data yang tersebar di seluruh Pusat UTBK. Data ini dijadikan dasar untuk pengawas melakukan pemeriksaan lebih ketat.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menegaskan, peserta curang di UTBK akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Peserta yang terbukti menggunakan alat bantu komunikasi atau joki, akan menerima konsekuensi yang berat. Peserta bisa kena black list dari jalur masuk PTN lain hingga ancaman pidana,” kata Edward, dalam konperensi pers di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2026.

“Peserta yang curang, baik yang menggunakan joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti di-daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB,” sambungnya.

Kata Edward, tak hanya dilarang mengikuti seleksi nasional, beberapa PTN telah menyatakan akan menutup pintu bagi peserta curang. Hal ini menjadi komitmen kampus-kampus dalam menutup celah perjokian.

“Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang,” tegas Edward.

Ancaman Pidana

Edward pun menyebutkan sanksi-sanksi pidana yang akan diterima para penjoki. Dia memperlihatkan para pelaku tahun lalu yang sampai diproses hukum.

Tindakan tegas juga berlaku bagi panitia internal. Jika ada petugas yang terbukti bekerja sama dengan sindikat, panitia akan melakukan pemecatan dan pidana.

“Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum. Bahkan, termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama. Dan, kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum,” katanya.

“Jadi sekali lagi, bagi yang berniat untuk curang dan sebagainya sebaiknya diurungkan,” tandas Edward. (des)***