Ramadan: Militansi Hijrah, Jihad Melawan Hegemoni Snouck-isme

WhatsApp Image 2026 02 17 at 06.41.49
Nunu A. Hamijaya, (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Nunu A. Hamijaya

RAMADAN kembali akan menghampiri kita. Sejak ayat kutiba alaikumusiyam diturunkan di Madinah, satu tahun setengah pascahijrah, berarti sudah yang ke-1400-an kalinya umat Islam seluruh dunia menjalankannya.

Pertanyaannya, pernahkah kita hari ini serius mengkaji ulang, tentang otentisitas betapa suci dan mulianya bulan Ramadan itu, karena alasan-alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan dalil qothi yang kuat.

Misalnya, bulan-bulan yang Allah SWT muliakan disebut empat bulan mulia (asyhurul hurum) dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 36, adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Penting karena Perintah Saum

Yang justru menjadikan bulan Ramadan ini ‘penting’ justru karena di dalamnya ada kalimat langsung perintah hukum (ketetapan hukum) “kutiba” diwajibkan secara tertulis pula atas orang-orang beriman itu untuk melaksanakan saum.

Jika kita menelaah Al-Quran, hanya ada tiga perintah yang dinyatakan langsung dengan ‘kutiba’, yaitu (QS. Al-Baqarah: 183): “…kutiba ‘alaikumush-shiyâmu…”; (QS. Al-Baqarah: 216): “…kutiba ‘alaikumul-qitâlu…” (Diwajibkan atas kamu berperang…);  Surat Al-Baqarah: 180: “Kutiba ‘alaikum idza hadhara ahadakumul mautu in taraka khaira, al washiyah” (diwajibkan atas kalian jika datang [tanda-tanda] kematian kepada salah satu dari kalian, yaitu menyampaikan washiyat, jika dia meninggalkan suatu kebaikan [harta benda yang banyak]); dan surat Al-Mujadalah:21, tentang ketetapan bahwa “Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang”.

Kewajiban Syiam: Perang dan Militansi di Era Madinah

Ketetapan wajibnya syariat ‘syiam’ ini dalam konteks historiografi adalah pada tahun-tahun awal permulaan mendirikan suatu entitas politik negara yaitu Negara Madinah dengan konstistusinya yang disusun Nabi Muhammad SAW pada 622 M, disebut Shahifat al-Madinah (Dokumen Madinah), Mitsaq al-Madinah (Perjanjian Madinah), dan Sahifat al-Nabi (Piagam Nabi) atau Sumpah Madinah.

Maka, saum ini benar-benar sebuah ‘syariat Islam’ yang diwajibkan untuk suatu tujuan yang jelas: mempertahankan kedaulatan Negara Madinah, bahkan lebih jauh lagi untuk memenangkan Islam dengan menaklukan Mekkah tanpa pertumpahan darah. Sebuah ayat terkenal disebutkannya ‘Inna fatahna laka fatham mubiina’ (QS Al Fath:1). Dalam bahasa H.O.S. Tjokroaminoto adalah sebuah ‘kemerdekaan sejati’. Dengan demikian, saum yang diwajibkan atas orang-orang beriman, baik di era Mekkah dan Madinah saat sesungguhnya adalah untuk melatih umat yang beriman yang militan (hijrah-jihad) yang memiliki ‘ketahanan ruhaniah’ daripada ‘ketahanan fisik atau logistik’.

Makanya, dalam Siroh Nabi, disebutkan bahwa perang-perang penting di bulan Ramadan, yang dikenal sebagai ‘syahrul jihad’ (bulan jihad) antara lain Perang Badar (17 Ramadan 2 H.), pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah, 10 Ramadan 8 H.) persiapan Perang Khandaq. Terakhir, Perang Tabuk yang dimulai Rajab 9 H..

Namun, pada 26 Ramadan, Rasulullah SAW baru kembali dari peperangan tersebut setelah memperoleh kemenangan. Perang Tabuk pun menjadi peperangan terakhir yang diikuti oleh Rasulullah SAW. Rasulullah juga memimpin langsung perang antara tentara Muslim dan pasukan Bizantium atau Romawi Timur tersebut.

Disebutkan dalam Siroh, bahwa dengan praktik saum itu, membuat musuh-musuh Islam (kafirin) menjadi semakin takut dan gentar. Bagaimana mungkin, secara logika bahwa perang itu perlu logistik yang cukup, untuk memberikan konsumsi para tentara; sementara saum mengharuskan adanya ‘keteraturan dalam berbuka’, yaitu saat matahari terbenam. Tak terbayangkan, dalam kondisi ‘lemah secara fisik’, mampu berperang dengan tenaga dan konsentrasi yang prima.

Paradoks: Bulan Jihad membuat Kaum Kafir Senang

Berbeda dengan kontekstualitas dalam Siroh Nabi SAW, bahwa praktik syiam adalah bagian dari syariah untuk menempat ketahanan ruhaniah di atas ketahanan fisik-logistik sebagai aspek yang dibutuhkan dalam jihad. Maka, dalam konteks politik historiografi di era Hindia Belanda, telah direduksi menjadi sekadar sebuah ‘ritual budaya tahunan’ yang dijauhkan dari tujuan substansial syiam sebagai bulan jihad perlawanan terhadap kolonialisme-kapitalisme Barat.

Hal inilah yang kemudian semakin menyimpang, ketika di era modern Indonesia hari ini, justru kaum kafirin China-AS-lah yang bersuka-cita dengan datangnya Ramadan. Mengapa? Dengan iming-iming THR, para pegawai dari berbagai strata sosialnya membeli semua ‘produk-produk’ mereka dengan memuhi mal-mal dan swalayan: mulai sajadah, koko, mukena, hingga aneka makanan-pangan dibeli habis oleh kaum muslimin yang menjalankan saum Ramadan. Mereka yang dikayakan oleh tradisi budaya saum-Ramadan yang salah-kaprah selama ratusan tahun. Hal ini menjadikan ‘ritus budaya tradisi saum’ di berbagai daerah dengan berbagai sebutan justru hanya menjadi ajang konsumerisme-hedonisme yang justru melemahkan ruhul jihad atau militansi yang menjadi sebab diturunkannya kewajiban syariat saum.

Hegemoni Souck-isme

Perayaan Ramadan dan Idulfitri oleh Bupati era Hindia Belanda berlangsung meriah, sering disebut Inlandsch Nieuwjaar (Tahun Baru Pribumi) oleh bangsa Eropa, dan menjadi ajang silaturahmi akbar. Bupati mengadakan pesta, saling berkunjung (termasuk ke pejabat Belanda), mengenakan pakaian baru, dan memberikan libur, meskipun salat Id di tempat terbuka diawasi ketat sejak 1929.

Istilah Lebaran terbukti jauh lebih populer di kalangan orang Indonesia daripada Idulfitri, sebuah istilah yang digunakan dalam ajaran Islam, atau setidaknya begitulah yang terjadi di masa lampau. Bahkan ketika melihat kembali catatan-catatan yang ditulis di masa lalu, terutama selama masa kolonial Belanda, istilah Lebaran lebih umum digunakan untuk merujuk pada hari perayaan setelah berakhirnya Ramadan dibandingkan dengan Idulfitri.

Misalnya, salah satu artikel berita lama dari tahun 1828 yang diterbitkan dalam surat kabar berbahasa Belanda Javasche Courant tanggal 1 Mei 1828 menggunakan istilah Lebaran untuk merujuk pada hari perayaan setelah Ramadan di Indonesia. Demikian juga, dalam berbagai surat kabar yang diterbitkan setelah itu, kata Lebaran lebih umum digunakan daripada Idulfitri, yang lebih sesuai dengan ajaran Islam.

Belanda sering kali salah menggunakan istilah Lebaran. Dalam berbagai artikel surat kabar pada saat itu, Lebaran sering kali disebut sebagai perayaan Tahun Baru. Ada yang menyebutnya sebagai Tahun Baru Muhammad atau Mohammedansch Nieuwjaar (De Avonpost, 5 September 1885), Tahun Baru Jawa atau Javaansche Nieuwjaar (De Nieuwe Vorstenlanden, 30 Juni 1886), atau Tahun Baru Pribumi/Inlandsch Nieuwjaar (Soerabaijasch Handelsblad, 18 Juni 1887).

Menurut Aqib Suminto, setelah kedatangan Snouck pada tahun 1889 barulah pemerintah Hindia Belanda mempunyai kebijakan yang jelas dalam masalah-masalah. Islam. Snouck berhasil merancang ‘Inlands politics’, yakni kebijakan mengenai pribumi untuk memahami dan menguasai pribumi.

Bagi Hugronje-isme musuh politik kolonial bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik, baik dalam bentuk agitasi oleh kaum fanatik lokal maupun dalam bentuk Pan-Islamisme. Walaupun menurut Snouck, Islam di Hindia Belanda (Indonesia) banyak bercampur dengan kepercayaan animisme dan Hindu, namun ia pun tahu bahwa orang Islam di negeri ini memandang agamanya sebagai alat pengikat kuat yang membedakan dirinya dengan orang lain.

Konsep Snouck-isme dijalankan sejak era Hindia Belanda dengan cara memberikan kebebasan dalam mengembangkan tradisi ritual ubudiyyah, hingga menjadikannya sebagai sesuatu yang prinsip; bahkan yang furuiyyah itu menjadikan perbedaan akidah. Inilah taktik devide et impera melalui perbedaan fiqiyyah-furuiyyah sehingga terjadilah perpecahan di antara kaum muslimin sendiri melupakan urusan politik-ekonomi yang telah dikuasai mereka.

Selain itu, konsep Snouck-isme itu menyasar kepada urusan hukum adat vs hukum syariat. Sebagaimana diungkap Daniel S. Lev, bahwa tujuan politik hukum adat (Adatrect Politic) sejak 1910, adalah untuk menghambat dan menghentikan meluasnya Islam yang mengandung misi pembebasan, dengan membentuk semacam lawan tandingan, yaitu memelihara adat kebiasaan dan menghidupkan kembali lembaga kuno yang sudah hampir lenyap.

Fenomena depolitisasi Islam maupun deideologisasi politik Islam yang terjadi saat ini, bila dikaji lebih jauh ternyata memiliki kesinambungan sejarah pada model Snouck-isme.

Kita akan memasuki bulan Ramadan itu. Sudahkan kita mempersiapkan diri dengan sebuah paradigma dan mindset baru yang benar tentang bagaimana memaknai dan menjalankan Ramadan tahun ini dengan benar sesuai Sunah Nabi SAW? ***

Nunu A. Hamijaya,  Sejarawan Publik, Pusat Studi Sunda.