ZONALITERASI.ID – Ada kabar baik untuk karyawan swasta. Memasuki tahun 2025, batas usia pensiun 2025 karyawan swasta berubah.
Jika sebelumnya batas usia pensiun karyawan swasta pada umur 58 tahun. Maka pada tahun 2025 bertambah 1 tahun menjadi 59 tahun.
Soal batas usia pensiun, kondisi berbeda terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS).
Batas usia pensiun PNS hanya tidak ditetapkan pada usia tertentu.
Batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda-beda bergantung pada jenis jabatan yang diemban.
Batas usia pensiun PNS secara detail diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Batas usia pensiun PNS ditetapkan paling rendah yakni pada usia 58 tahun.
Adapun batas usia pensiun PNS paling tinggi ditetapkan pada umur 70 tahun.
Berikut batas usia pensiun PNS sesuai dengan jenis jabatan, dikutip dari bkn.go.id, Rabu, 15 Januari 2025.
Batas Usia Pensiun PNS Sesuai dengan Jenis Jabatan
– Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan: 58 tahun
– Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, Guru: 60 tahun
– Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen: 65 tahun
– Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, Guru Besar (Profesor): 70 tahun
Demikian batas usia pensiun PNS dan karyawan swasta yang berlaku pada tahun 2025. ***